NKRINOW.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara seluas 500 hektare di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, perkara yang telah menyeret enam tersangka pada 2019 lalu itu melibatkan perusahaan PT Indonesia Cold Resources (ICR) yang merupakan anak perusahaan dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Dalam perkara tersebut terdapat enam tersangka yang telah ditetapkan 2019 lalu. Kemudian,empat dari enam tersangka ditahan.
Empat tersangka itu ialah mantan Direktur Utama PT Antam, AL; Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM; Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, HW; dan Komisaris PT Tamarona Mas International, MH.
“Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan satu di Rutan Kejari Jaksel,” kata Leonard dikutip okezone.com, Rabu (2/6/2021).
Empat tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni 2021 hingga 21 Juni 2021. Sementara dua di antaranya masih belum dieksekusi karena masih tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
“Terhadap dua orang tersangka yang belum hadir yaitu tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan tersangka MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual), seyogyanya turut diperiksa pada hari ini. Namun karena berhalangan hadir dengan alasan sakit, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada minggu depan,” jelasnya.