NKRI NOW
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(ist)
Hukum Nasional

Kejagung Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi Antam

NKRINOW.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Khusus Kejaksaan Agung kembali menahan mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkara (CTSP) inisial MTM. Dia adalah tersangka kasus penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi pada Rabu, 9 Juni 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tersangka MTM ditahan penyidik jaksa usai menjalani pemeriksaan pada Rabu, 9 Juni 2021. Kini, tersangka MTM harus mendekam di balik jeruji besi untuk menunggu persidangan kasus tersebut.

“Mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011, MTM dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari, terhitung 9 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” katanya, dikutip dari viva.co.id, Kamis (10/6/21).

Leonard menjelaskan, peran tersangka MTM dalam perkara tersebut, bahwa yang bersangkutan telah sepakat dengan Tersangka BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008 sampai 2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp92,5 miliar, walaupun belum dilakukan due dilligence.

Kemudian, Tersangka MTM bersama Tersangka MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional periode 2009 sampai sekarang, bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp1,25 miliar di PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP).

“Tujuannya, supaya CTSP dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT Tamarona Mas Internasional (TMI),” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Tersangka MTM menerima pembayaran sebesar Rp56,5 miliar PT Indonesia Coal Resources (ICR). Kemudian, MTM dan tersangka MH selaku Komisaris PT TMI periode 2009 sampai sekarang, menjamin keaslian dokumen-dokumen perijinan.

“Pada dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy saja,” jelas dia.

Related posts

Jokowi Ingatkan Bawaslu dan KPU Bikin Aturan Jelas: Jangan Banyak Tafsir

Mediaku

Resmi Berstatus Endemi, Ini Alasan Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19

Mediaku

Sejarah Panjat Pinang yang Digelar Saat Hari Kemerdekaan

Mediaku

Mendengar Kesaksian Sambo, Hakim Geleng-geleng Kepala

Mediaku

ICW Hingga Saat Ini Belum Terima Surat Resmi Somasi KSP Moeldoko

admin

KKP Tangkap KIA Malaysia Pencuri Ikan di Selat Malaka

admin