Atas perbuatannya, Leonard mengatakan tersangka dijerat primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1) ke-1 KUHP.
Subsidair ?Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka MTM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat,” ungka
Sebelumnya diberitakan, empat orang tersangka kasus korupsi PT Antam dengan kerugian sebesar Rp92 miliar yang ditahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam, Alwin Syah Loebis (AL); HW selaku Direktur Operasional PT Antam; BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR (Indonesia Coal Resources); dan MH selalu Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI).