NKRI NOW
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(ist)
Hukum Nasional

Kejagung Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi Antam

Atas perbuatannya, Leonard mengatakan tersangka dijerat primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1) ke-1 KUHP.

Subsidair ?Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka MTM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat,” ungka

Sebelumnya diberitakan, empat orang tersangka kasus korupsi PT Antam dengan kerugian sebesar Rp92 miliar yang ditahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam, Alwin Syah Loebis (AL); HW selaku Direktur Operasional PT Antam; BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR (Indonesia Coal Resources); dan MH selalu Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI).

Related posts

Dua Menko Ini Resmi Mengumumkan Perpanjangan PPKM Level 4

admin

Tolak Perpu Ciptaker, BEM UI Kritik DPR Pakai Meme Puan Maharani

Mediaku

Kapolri Instruksikan Seluruh Polda Berantas Aksi Premanisme

admin

Kemenkumham Yakin Korsleting, Polisi: Kebakaran Lapas Tangerang Ada Unsur Kelalaian

admin

Kapolda Metro Jaya Larang Anggota Bawa Senpi Amankan May Day

Mediaku

Mardiono PPP Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pengentasan Kemiskinan

Mediaku