Politik

Kejagung Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi Antam

Liputan98, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Khusus Kejaksaan Agung kembali menahan mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkara (CTSP) inisial MTM. Dia adalah tersangka kasus penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi pada Rabu, 9 Juni 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tersangka MTM ditahan penyidik jaksa usai menjalani pemeriksaan pada Rabu, 9 Juni 2021. Kini, tersangka MTM harus mendekam di balik jeruji besi untuk menunggu persidangan kasus tersebut.

“Mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011, MTM dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari, terhitung 9 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” katanya, dikutip dari viva.co.id, Kamis (10/6/21).

Leonard menjelaskan, peran tersangka MTM dalam perkara tersebut, bahwa yang bersangkutan telah sepakat dengan Tersangka BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008 sampai 2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp92,5 miliar, walaupun belum dilakukan due dilligence.

Kemudian, Tersangka MTM bersama Tersangka MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional periode 2009 sampai sekarang, bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp1,25 miliar di PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP).

“Tujuannya, supaya CTSP dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT Tamarona Mas Internasional (TMI),” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Tersangka MTM menerima pembayaran sebesar Rp56,5 miliar PT Indonesia Coal Resources (ICR). Kemudian, MTM dan tersangka MH selaku Komisaris PT TMI periode 2009 sampai sekarang, menjamin keaslian dokumen-dokumen perijinan.

“Pada dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy saja,” jelas dia.

Atas perbuatannya, Leonard mengatakan tersangka dijerat primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1) ke-1 KUHP.

Subsidair ?Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka MTM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat,” ungka

Sebelumnya diberitakan, empat orang tersangka kasus korupsi PT Antam dengan kerugian sebesar Rp92 miliar yang ditahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam, Alwin Syah Loebis (AL); HW selaku Direktur Operasional PT Antam; BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR (Indonesia Coal Resources); dan MH selalu Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI).(Viv)

Page: 1 2

admin

Recent Posts

BMKG : Waspada ! Pertanian Jadi Sektor Paling Terdampak Perubahan Iklim

NKRINOW- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati menyebut bahwa pertanian merupakan sektor…

1 year ago

Menko Airlangga Dorong Potensi Budidaya Rumput Laut Untuk Kemajuan Perekonomian Daerah

NKRINOW- Akibat pandemi Covid-19, perekonomian di Bali yang bergantung dengan sektor pariwisata mengalami tekanan yang…

1 year ago

Golkar-PAN Resmi Nyatakan Dukungan ke Prabowo di Pilpres 2024

NKRINOW- Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional…

1 year ago

Manfaat Kulit Kentang yang Jarang Diketahui

NKRINOW- Kebanyakan orang mungkin lebih sering mengolah kentang tanpa kulitnya. Padahal, banyak nutrisi yang justru…

1 year ago

Diskon Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama Tiga Tahun

NKRINOW- Dirut Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi mengusulkan, harga tiket kereta cepat Jakarta-Bandung…

1 year ago

Pemerintah Lakukan Sejumlah Langkah Tangani Wabah Kekeringan di Papua Tengah

NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka…

1 year ago