NKRI NOW
Proses belajar mengajar di Kabupaten Karimun, Senin (13/7).(ist)
Ekonomi

Miris, Pemerintah Bakal Tarik Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan

NKRINOW.COM, JAKARTA – Belum lama ini muncul kabar pemerintah akan memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako. Dalam RUU perpajakan segala turunan juga tertuang dalam aturan.

Belum juga sempat masyarakat dijelaskan bagaimana skemanya, pemerintah kembali memutuskan untuk memungut tarif PPN untuk jasa pendidikan atau sekolah.

Dikutip di CNBC Indonesia, PPN tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar.

Dalam draft RUU KUP tersebut diketahui pemerintah menghapus jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 4A ayat (3)

Dalam draf RUU KUP tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk menambah jenis jasa yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.

Selain sekolah, ada jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sementara, itu untuk kategori jasa bebas PPN dalam RUU KUP, yakni jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Adapun tarif umum tertulis dalam pasal 7 ayat 1 RUU KUP tersebut, yang menjelaskan pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari saat ini yang berlaku sebesar 10%.

Untuk PPN multi tarif tertuang dalam pasal 7A ayat 2 yang menuliskan bahwa dalam skema ini paling rendah dikenakan sebesar 5% dan paling tinggi 25%. Tarif tertinggi ini akan dikenakan untuk barang super mewah dan tarif terendah untuk barang kebutuhan pokok atau sembako.

Kendati demikian, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, tarif rendah dalam skema multi tarif ini tidak dikenakan untuk setiap jenis kebutuhan pokok. Terutama untuk kebutuhan pokok seperti beras dan minyak bisa dikenakan PPN hanya 1%.

Menurutnya, PPN final 1% sudah berlaku atas barang hasil pertanian tertentu. Maka tidak menutup kemungkinan skema ini bisa digunakan untuk barang sembako.

“Opsi PPN final ini dimungkinkan untuk dijadikan skema bagi pengenaan barang kena pajak yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti sembako,” tandasnya.(cnbc)

Related posts

Segini Angka IHSG Usai Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

admin

Buka Murenbang, Kapolri Tekankan Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

admin

Bakti Sosial Polda Kepri Dalam Rangka PPKM Level 3

admin

BLT Subsdi Gaji Bagi 1,25 Juta Pekerja Cair

admin

Benarkah, Blok Rokan Resmi Jadi Aset Pertamina

admin

Hadiri Indonesia Development Forum, Menko Airlangga Sampaikan Implementasi Kebijakan dalam Transformasi Ekonomi

Mediaku