NKRINOW.COM, JAKARTA – Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas karena dugaan pelanggaran etik.
Keduanya adalah Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Yoga dilaporkan terkait dugaan intimidasi terhadap Agustri Yogasmara, saksi perkara suap pengadaan bantuan sosial atau bansos COVID-19.
Hal ini disampaikan Praswad dan Yoga melalui kuasa pendampingnya, March Falentino kepada awak media di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021.
“Bahwa penyidik KPK kan diisukan melakukan intimidasi terhadap saksi. Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi intimidasi terhadap saksi apalagi kekerasan fisik,” kata March.
March menjelaskan, dalam melaksanakan tugas baik dalam penggeledahan dan pemeriksaan saksi, setiap penyidik KPK selalu mendokumentasikan tugasnya baik audio maupun video. Hal ini dilakukan sebagai fungsi kontrol bagi petugas penyidik maupun pihak yang digeledah.
Selain itu, di dalam pemeriksaan di KPK, ruangan direkam dan bisa dipantau secara real time oleh struktrual baik itu Dirdik, Deputi Penindakan maupun kelima pimpinan KPK.
“Jadi, apa yang dilakukan oleh penyidik itu bisa dikontrol, diawasi, dan selalu mengikuti SOP maupun peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
March menambahkan, tugas penyidik bukanlah untuk membuat senang saksi atau pihak terkait lainnya. Penyidik bertugas mencari fakta, menegakkan hukum dan mencari kebenaran terkait suatu perkara yang ditangani.
Untuk itu, jika setiap keluhan, perasaan ketidaksukaan yang dirasakan tersangka, saksi atau pihak terkait lainnya itu ditindaklanjuti dengan sidang etik akan menjadi preseden buruk KPK maupun penegakan hukum pada umumnya. Hal ini lantaran proses etik ini mempengaruhi jalannya penyidikan.
“Karena penyidik harus meluangkan waktu, tenaga maupun konsentrasi yang terbagi-bagi dalam melaksanakan penyidikan maupun proses etik ini,” ujarnya.
Sidang etik terhadap Praswad dan Yoga saat ini sudah berjalan dua kali. March menuturkan, dalam sidang selanjutnya, pihaknya akan mengajukan saksi-saksi meringankan serta saksi ahli.
March meyakini Dewas akan bersifat objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap Praswad dan Yoga.
“Kami yakin bahwa Dewas dalam hal ini majelis etik dapat bersifat objektif dan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan peraturan kode etik yang berlaku di KPK dan fakta-fakta yang timbul pada sidang etik tersebut,” katanya.
Dalam kesempatan sama, March membeberkan, pelapor Praswad dan Yoga, yakni Agustri Yogasmara merupakan saksi penting dalam perkara dugaan suap bansos. Berdasarkan fakta persidangan, Yogas diduga mendapat jatah 400 ribu paket bansos dari Kemsos.