Selain itu, Yogas juga diduga menerima dua unit sepeda mewah dan uang dari vendor bansos. Namun, Yogas kerap bersikap tidak kooperatif. Bahkan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengultimatum Yogas karena dinilai memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak kooperatif.
Sikap tidak kooperatif telah ditunjukkan Yogas sejak proses penyidikan. Salah satunya dengan pergi ke luar negeri saat akan diperiksa penyidik.
“Sehingga, dilakukan strategi dan metode tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik Praswad dan Yoga berawal dari laporan Yogas atas dugaan pelanggaran kode etik.
Kedua penyidik dilaporkan atas dugaan intimidasi dan ancaman kepada saksi sebanyak tiga kali. Pada saat penggeledahan, diperiksa di KPK, hingga memberikan kabar bohong kepada atasan atau bos di tempat kerja yang membuatnya dipecat atau kehilangan pekerjaan.