Siap-siap, Pengusaha Hotel Abai Protkes Akan Didenda Rp 1 Juta

Liputan98, SAMPANG – Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur, mengadili dan memvonis bersalah seorang pengusaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan dengan sanksi berupa denda Rp1 juta.

“Terdakwa adalah pemilik salah satu hotel di Kabupaten Sampang ini, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran,” kata Afrizal, hakim yang menangani kasus itu di Sampang, Sabtu 12 Juni 2021.

Ia menuturkan bahwa kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan oleh oknum pemilik salah satu hotel itu bermula dari hasil operasi penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar Satgas COVID-19 Pemkab Sampang.

Kala itu, tim gabungan dari Satgas COVID-19 Pemkab Sampang melakukan operasi ke berbagai pusat perbelanjaan, indekos, dan hotel.

Operasi itu sebagai tindak lanjut dari edaran penegakan protokol yang dikeluarkan oleh Bupati Sampang. Salah satu isinya, mengharuskan kepada pengelola hotel, penginapan, dan indekos untuk menerapkan protokol kesehatan.

Apalagi, hendak menggelar kegiatan, kata dia, harus dilakukan secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ekstra ketat, seperti menyediakan tempat mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, dan selalu menjaga jarak fisik antara peserta kegiatan.

“Ternyata di salah satu hotel itu, kegiatan yang digelar abai sama sekali dengan penegakan disiplin protokol kesehatan sehingga petugas langsung memproses secara pidana pemilik hotelnya,” kata Afrizal.

Afrizal menjelaskan bahwa vonis bersalah terhadap pemilik hotel yang melanggar protokol kesehatan itu mengacu pada Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sampang.

“Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dimejahijaukan ini merupakan kali pertama di Kabupaten Sampang, dan kasus ini terjadi sebelum kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kedatangan Habib Riziq disidangkan,” katanya.

Terkait dengan putusan itu, terdakwa pemilik hotel menyatakan menerima atas putusan atas pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) itu, dan tidak mengajukan kasasi.

Selain memvonis bersalah pemilik hotel, PN Sampang juga memvonis bersalah tiga orang panitia pelaksanaan kegiatan di hotel tersebut dengan membayar denda Rp25 ribu.

“Kelima orang ini juga menyatakan menerima putusan PN, sebagaimana terdakwa pemilik salah satu hotel tersebut,” katanya. (Antara/Ant)

admin

Recent Posts

Ahli: Makan Pizza Dapat Ringankan Gejala Rematik

NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…

1 year ago

Menag Yaqut Minta Pelaku Terorisme Ditindak Sesuai Hukum

NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…

1 year ago

Bareskrim Tarik 22 Laporan Terkait Rocky Gerung

NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…

1 year ago

Bahas Kualitas Udara Jabodetabek, Presiden Instruksikan Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…

1 year ago

Bawaslu: Voucher Belanja atau Uang Digital Jadi Modus Politik Uang di Pemilu 2023

NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…

1 year ago

Kemlu Pulangkan 17 WNI Korban TPPO di Myanmar

NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…

1 year ago