NKRI NOW
Editor's Picks Hukum

Pria Ini Sewa Mobil Untuk Curi Kotak Amal Sejumlah Masjid

NKRINOW.COM, GARUT – Dua pria berinisial ZZ (23) warga Kecamatan Karangpawitan dan DA (23) warga Tarogong Kidul, terekam kamera pengawas saat mencuri kotak amal Masjid.

Ironisnya, kedua pelaku beraksi dengan mengendarai kendaraan roda empat atau mobil yang diduga mereka sewa.

Tak butuh waktu lama, Polsek Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian kotak amal di sejumlah masjid tersebut.

Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Masrokan mengatakan bahwa aksi kedua pelaku sempat terekam kamera CCTV. Karena petunjuk kamera CCTV itulah, selang beberapa jam setelah warga melapor, pelaku berhasil dicokok petugas.

“Jadi warga mengenali kendaraan pelaku, sehingga kami dalam waktu tak lama berhasil menangkap kedua pelaku,” ungkapnya, dikutip dari viva.co.id, Selasa (15/6/21).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian. Dari sembilan masjid yang ditargetkan, hanya lima kotak amal yang berhasil dibawa kabur. Dalam aksinya pelaku langsung membawa kotak amal yang berada di luar masjid ke dalam kendaraan roda empat. Kotak amal yang sudah kosong pun dibuang begitu saja oleh pelaku.

“Jadi empat kotak amal gagal dibawa kabur karena, suasana masjid ramai,” ungkap Masrokan.

Masrokan melanjutkan, pihaknya masih mengembangkan kasus pencurian kota amal tersebut. Kedua pelaku terancam hukum lima tahun penjara, dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus, karena diduga masih banyak TKP yang belum diakui kedua pelaku,” katanya.(*)

Related posts

Polisi Ringkus Perempuan Pemilik 155 Gram Putaw di Batam

admin

Kebijakan Tak Relevan, Puluhan Karyawan Demo PT Pegatron Technology

admin

Terkat Hibah Rp 2 T, Polri Telah Periksa Sejumlah Saksi

admin

Hasan: Doakan Gubernur Kepri dan Masyarakat yang Terpapar Covid Segera Pulih

admin

Usai Divonis, Pinangki Akan Tempati Sel Bareng Ratu Atut

admin

Kasus Penyerang Ustaz di Batam Lanjut Proses Hukum

admin