Eka mengatakan, dari pengakuan ESW uang hasil gadai digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu juga digunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang pacarnya.
“Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya.
Nenek itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri. Tujuannya, hanya meminjam motor tersebut. “Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” katanya.
Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan. “Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat.(Iva)