NKRI NOW
Ilustrasi tersangka narkoba wanita.(Net)
Daerah Hukum

Ketagihan Komsumsi Sabu, Nenek Ini Nekad Gadai Motor Curian

Eka mengatakan, dari pengakuan ESW uang hasil gadai digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu juga digunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang pacarnya.

“Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya.

Nenek itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri. Tujuannya, hanya meminjam motor tersebut. “Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” katanya.

Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan. “Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat.(Iva)

Related posts

HUT Kemerdekaan ke 76, Imigrasi Batam Sebar Bantuan Paket Sembako

admin

Basarnas Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

admin

Polisi Ringkus Perempuan Pemilik 155 Gram Putaw di Batam

admin

Mengaku Setia, Istri Ini Nekad Edarkan Sabu Suami

admin

Waduh, Puluhan CPMI Kembali Diamanakna Petugas di Batam

admin

Malaysia Curiga Jet Tempur China Mondar Mandir di ZEE

admin