Liputan98, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak kantor atau perusahan nonesensial yang masih memaksa karyawannya untuk masuk kerja tatap muka pada masa PPKM Darurat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan evaluasi di 28 titik penyekatan selama tiga hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak Sabtu (3/7). Masih ditemukan warga yang ingin masuk kantor.
Yusri pun menegaskan, kepolisian tidak segan menindak pemilik atau pemimpin perusahaan nonesensial yang mewajibkan karyawannya untuk tetap masuk kantor.
“Jangan dipaksakan pegawai untuk kerja, kami akan tindak. Kami tidak main-main, ini tegas kami sampaikan, karena masih kita temukan,” kata Yusri, dikutip dari Republika.com, Selasa (6/7/21).
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar melaporkan perusahaan nonesensial yang memaksa karyawan untuk bekerja di luar rumah, bukan work from home (WFH). “Laporkan dan kita akan tindak tegas. Tim juga bergerak dan mengecek kalau ada yang nonesensial masih buka. Kami punya layanan 110, kita punya medsos, atau datang sendiri ke Polda Metro Jaya,” tutur Yusri.
Kepolisian melakukan Operasi Aman Nusa II Lanjutan untuk menyukseskan kebijakan PPKM Darurat. Namun, dikabarkan masih banyak masyarakat yang belum menyadari adanya bahaya Covid-19.
“Evaluasi di semua titik banyak masyarakat yang belum mau sadar. Belum mau ingat bahwa memang bahaya Covid-19 ini,” ujar dia.(Gen)
NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…
NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…
NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…
NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…
NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…
NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…