NKRINOW.COM, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso, menanggapi pernyataan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menuding terpidana Pinangki Sirna Malasari, mendapatkan perlakuan yang istimewa.
Pasalnya, hingga kini, terpidana suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra itu, belum juga dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Sebenarnya enggak ada apa-apa, hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat,” kata Riono, dikutip dari viva.co.id, Senin (2/8/21).
Riono mengungkapkan, pihaknya menunggu keputusan jaksa penuntut umum (JPU) lantaran hukuman Pinangki di tingkat banding dikurangi menjadi 4 tahun penjara, dari 10 tahun penjara sebagaimana vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Keputusan itu bertalian akan atau tidaknya mengajukan kasasi. Ternyata tim JPU tidak mengajukan upaya hukum kasasi, meski hukuman Pinangki dipangkas menjadi 4 tahun di PT DKI Jakarta.
“Sebelumnya kami memang terlebih dulu memastikan apakah mengajukan kasasi atau tidak,” kata Riono.
Karena itu, Riono memastikan pihaknya segera mengeksekusi Pinangki ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani 4 tahun penjara.
“Tapi insya Allah nggak ada masalah, Iya segera dieksekusi,” kata Riono.