NKRI NOW
Hukum Nasional

Kejaksaan Bantah Perlakukan Khusus Pinangki, Ini Kata MAKI

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Pinangki mendapat perlakuan khusus. Pinangki diduga hingga kini masih berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, seharusnya Pinangki dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dia menilai perlakuan spesial penahanan Pinangki itu adalah bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.

Dia mengaku, akan melaporkan informasi ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

“Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini,” kata Boyamin.

Related posts

Nakes Penyuntik Vaksin Kosong Akan Ditindak Secara Hukum

admin

Jerinx Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

admin

Menakar Nasionalisme dan Patriotisme Masyarakat di Perbatasan Negara

admin

Lagi, KKP Tangkap KIA Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka

admin

Kadin Kepri Mendesak BKPM Menarik Minat Investasi PMA ke Indonesia

admin

Polri Sebut Penyerang Ustaz di Batam ODGJ Pernah Kabur Dari RSJ

admin