NKRI NOW
Hukum Kriminal

Uang Rp 13 Juta Ternyata Pemicu Penyiraman Air Keras Pimred Media

NKRINOW.COM, MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan akhinya meringkus 5 orang tersangka, penyiram air keras terhadap seorang pimpinan redaksi media online, Persada Bhayangkara Sembiring.

Kelimanya yakni SS sebagai otak pelaku dan seorang pengusaha gelanggang permainan mesin ketangkasan. Selanjutnya, IIB sebagai pencari dan merekrut eksekutor, HST sebagai pengondisi waktu dan tempat pertemuan dengan korban.

Kemudian, N dan UA sebagai eksekutor. Mereka pun, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkapkan dua eksekutor penyiram air keras dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp13 Juta.

“Dijanjikan Rp 13 juta. Tapi masing-masing eksekutor masih (dibayar) Rp 1,5 juta,” sebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Senin 2 Agustus 2021.

Kasus penyiraman air keras ini, berawal bulan Juni 2021, korban meminta kepada SS jatah uang bulanan. Kalau tidak diberikan, usaha pelaku yang disinyalir sebagai lokasi judi akan diberitakan dan mendesak kepolisian untuk melakukan penggerebekan.

Riko menjelaskan terjadi lah kesepakatan antara pelaku dan korban, bahwa uang itu akan diberikan tanggal 21 setiap bulannya.

“Korban (Persada) biasanya meminta jatah bulanan yang telah berlangsung sekitar 8 kali mulai dari Rp 500 ribu. Kemudian, minta dinaikkan Rp 1 juta. Lalu, minta dinaikkan Rp 2 juta dan 4 juta per bulan,” jelas Riko.

Pada Juli 2021, SS tidak bisa menyanggupi permintaan korban. Karena, mengalami kesulitan ekonomi. Tempat, tanggal 21 Juli 2021, korban menagih uang yang telah disepakati dengan SS.

Namun, SS belum bisa memberikan uang kepada Persada. Karena terus didesak, timbul lah niat pelaku untuk memberikan pelajaran kepada korban tersebut.

“Lalu, korban (Persada) mengirim pesan melalui Whatsapp berisi beberapa berita media daring. Namun, dalam Whatsapp tersebut korban juga menyampaikan bahwa link berita tersebut belum dibagikan atau disebar dan meminta agar untuk jatah bulanan segera diberikan,” tutur Riko.

Related posts

Lanud dan Ditpam Temukan 4 Lokasi Judi Jekpot di Kawasan KOP Hang Nadim

admin

Dua Pengedar Narkoba di Karimun Diringkus Polda Kepri

admin

Ini Alasan Polisi Geledah Kantor Syam Organizer

admin

Febri Diansyah Beberkan 4 Bukti Putri Candrawathi Bukan Otak Pembunuhan

Mediaku

Kejagung Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi Antam

admin

Berantas Narkoba di Lapas Bukan Hanya Napi Yang Diperketat

admin