Terkait dengan anggapan pemborosan anggaran negara, Heru kembali menjelaskan bahwa pengecatan pesawat ini telah direncanakan sejak tahun 2019. Dimana alokasi untuk perawatan dan pengecatan sudah dialokasikan dalam APBN.
“Selain itu, sebagai upaya untuk pendanaan penanganan covid, Kementerian Sekretariat Negara juga telah melakukan refocusing anggaran pada APBN 2020 dan APBN 2021, sesuai dengan alokasi yang ditetapkan Menteri Keuangan,” jelasnya.
Heru menambahkan bahwa proses perawatan dan pengecatan dilakukan di dalam negeri. “Sehingga secara tidak langsung, mendukung industri penerbangan dalam negeri, yang terdampak pandemi,” pungkasnya.(viv)