NKRINOW.COM, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan pihak Polda Sumatera Selatan telah meminta keterangan saksi ahli terkait dana hibah Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang belum bisa dicairkan untuk penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan.
Saat ini, kata Argo, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat sedang bekerja dan sudah meminta keterangan kepada lima orang saksi di antaranya Heriyanti Tio, anak dari Akidi Tio.
“Pak Hardi Darmawan, teman-teman atau saudara lain yang mengetahui dan ahli juga kami minta keterangan,” kata Argo, dikutip dari viva.co.id, Kamis (5/8/2021).
Menurut dia, penyidik sedang mencari motif dan maksud Heriyanti yang menyumbangkan dana sebesar Rp2 triliun untuk penanganan wabah corona di wilayah Sumatera Selatan, tapi ternyata bilyet giro saat diclearing ke bank bahwa saldonya tidak mencukupi.
“Bilyet giro diclearing ke bank untuk mengambil dana, ternyata dari bank memberikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi. Pada 29 Juli, yang bersangkutan memberikan bilyet giro ke Polda Sumsel, jatuh tempo pada 2 Agustus 2021,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menjemput putri bungsu Akidi Tio, Heryanty untuk dibawa ke Markas Polda Sumsel, Senin siang. Heryanty diperiksa terkait sumbangan senilai Rp2 triliun yang sempat diserahkan secara simbolis kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.