Diketahui, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakpus dan Kejari Kota Tangerang serta kuasa hukum terpidana Pinangki Sirna Malasari melakukann pemindahan lokasi penahanan dari rutan Kejaksaan Agung menuju Lapas Klas II-A Tangerang, kemarin.
Pengadilan Tipikor memvonis Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta mengkorting hukuman terpidana pinangki menjadi empar tahun / pada sidang banding.