NKRI NOW
Hukum Nasional

Usai Divonis, Pinangki Akan Tempati Sel Bareng Ratu Atut

Diketahui, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakpus dan Kejari Kota Tangerang serta kuasa hukum terpidana Pinangki Sirna Malasari melakukann pemindahan lokasi penahanan dari rutan Kejaksaan Agung menuju Lapas Klas II-A Tangerang, kemarin.

Pengadilan Tipikor memvonis Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta mengkorting hukuman terpidana pinangki menjadi empar tahun / pada sidang banding.

Related posts

Dukung Penanganan Pandemi,Kadin Kepri Bagikan Oksigen ke Rumah Sakit dan Puskesmas

admin

Miliki Nilai Tinggi, Airlangga Paling ‘Esentrik’ Menyedot Perhatian Publik

admin

Brukkk! Atap Plafon di Margo City Depok Ambruk, Polisi Tidak Ada Korban Jiwa

admin

Nelayan Natuna Takut Melaut, Banyak Kapal Perang Asing

admin

Bakamla RI dan Kementrian ESDM Sepaham Tingkatkan Pengamanan Laut Indonesia

admin

Kapolri Luncurkan Bantuan 1.000 Oksigen Konsentrator Untuk Warga Terpapar Covid-19

admin