Liputan98, JAKARTA – Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari saat ini menedekam di Lapas Klas II-A Tangerang, Banten, setelah kemarin dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak lapas menyebut, terpidana dalam kasus Djoko Tjandra itu, kemungkinan akan satu sel dengan terpidana korupsi Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Di Lapas Klas II-A Tangerang tersebut, Pinangki akan menjalani hukuman empat tahun kurungan penjara. Di dalam lapas, saat ini pinangki tengah menjalani proses isolasi di ruang huni pengenalan lingkungan selama 14 hari ke depan.
Kasie Pembinaan Lapas Tangerang, Herti Hartati mengatakan tidak ada penanganan maupun perlakukan khusus kepada Pinangki. Dia diperlakukan dan akan ditempatkan bersama warga binaan lainya. Seperti pidana kriminal umum, narkoba, ataupun tindak pidana korupsi.
“Kemungkinan Pinangki nantinya akan satu sel dengan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mengingat kamar sel sudah terbatas,” katanya, dikutip okezone.com, Kamis (5/8/21).
Diketahui, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakpus dan Kejari Kota Tangerang serta kuasa hukum terpidana Pinangki Sirna Malasari melakukann pemindahan lokasi penahanan dari rutan Kejaksaan Agung menuju Lapas Klas II-A Tangerang, kemarin.
Pengadilan Tipikor memvonis Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta mengkorting hukuman terpidana pinangki menjadi empar tahun / pada sidang banding.
Page: 1 2
NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…
NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…
NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…
NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…
NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…
NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…