NKRI NOW
Moeldoko (Foto: dok. KSP)
Hukum Nasional

Moeldoko Layangkan Somasi Kedua soal Ivermectin ke ICW

NKRINOW.COM, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan dirinya mengambil keuntungan dari penggunaan obat Ivermectin.

“Kalau kemarin kami berikan waktu 1×24 jam mungkin dianggap tidak cukup, Pak Moeldoko mengatakan kasih kesempatan untuk membuktikan siapa yang benar apakah Pak Moeldoko atau ICW dalam waktu 3×24 jam,” kata penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, pada tanggal 30 Juli 2021, Otto Hasibuan telah melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun kepada peneliti ICW Egi Primayogha.

Dalam somasi pertama itu, Otto menyebut bila ICW tidak dapat membuktikan bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin, kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik. Jika tidak bersedia meminta maaf secara terbuka, akan melapor kepada yang berwajib.

“Akan tetapi, sampai sekarang surat kami tersebut belum dibalas atau ditanggapi. Sampai sekarang ICW tidak memberikan bukti-bukti itu,” tambah Otto.

Otto menyebut kliennya kembali memberikan kesempatan bagi ICW untuk memberikan bukti mengenai pertama, kapan, di mana, berapa keuntungan, dan siapa yang memberikan keuntungan kepada Moeldoko dari Ivermectin?

“Kedua, kapan, di mana dengan siapa dan cara apa Pak Moeldoko bekerja sama dengan PT Noorpay untuk ekspor beras? Ini yang kami minta ke ICW,” kata Otto.

Surat somasi kedua itu menurut Otto akan dikirim pada hari ini, Jumat, 6 Agustus. “Besok (hari ini) kami akan kirim surat somasi kedua kalau ICW bisa memberikan bukti-bukti keterlibatan Pak Moeldoko dengan ini saya mengatakan dengan tegas Pak Moeldoko siap bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum sebagai seorang militer mantan Panglima TNI,” ungkap Otto.

Otto juga membantah pernyataan kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur, yang mengatakan telah mengirimkan surat balasan ke kantor hukumnya.

“Terus terang kami ingin sampaikan bahwa itu tidak benar karena kami tidak pernah menerima surat balasan. Kalaulah sudah disampaikan, tentu sudah kami terima, ada bukti tanda terima, siapa yang terima dan tanda tangan. Saya minta ICW berterus terang apa betul sudah dikirim atau tidak,” tegas Otto.

Berbeda dari somasi pertama, menurut Otto Hasibuan dalam somasinya yang kedua, bila ICW tidak dapat memberikan bukti, kliennya tidak akan memproses ICW kepada pihak kepolisian, tetapi hanya meminta agar ICW menarik pernyataannya.

Related posts

Haedar Nashir Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP Muhammadiyah

Mediaku

Mengaku Setia, Istri Ini Nekad Edarkan Sabu Suami

admin

Polisi Ringkus Perempuan Pemilik 155 Gram Putaw di Batam

admin

Hasil Survei LKPI: Elektabilitas Airlangga Teratas, Ekonomi Jadi Tantangan Capres 2024

Mediaku

Ketum PBNU Nilai Tak Masalah Timnas Israel Ikut Piala Dunia U20

Mediaku

Airlangga Hartarto Paparkan Strategi Pemerintah Hadapi Inflasi Jelang Ramadhan

Mediaku