NKRINOW.COM, JAKARTA – Personel band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
Polisi juga menyatakan sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam kasus ini, sebelum menetapkan jerinx sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8/2021). Polisi sendiri bakal memeriksa Jerinx sebagai tersangka dalam kasus tersebut dalam waktu dekat ini.
Adapun pemeriksaan Jerinx sebelumnya di kediamannya, Bali beberapa waktu lalu merupakan pemeriksaan sebagai saksi. Rencananya, Jerinx akan kmbai diperiksa pada Senin (10/8/21) mendatang.
Sebelum menetapkan Jerinx sebagai tersangka, polisi telah melakukan gelar perkara, yang mana gelar perkara juga sudah dilakukan sebanyak 2 kali, baik saat menaikkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan dan saat penetapan tersangka.
Disamping itu, polisi juga biasanya memiliki minimal dua alat bukti sebelum menaikan status penyidikan dan penetapan tersangkanya.”Bukti handphone sudah disita milik J dan istri J, pelapor dan saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk ahli,” ucapnya.(*)