NKRI NOW
Vaksinasi pelajar yang dilakukan oleh BIN.(Lip98.com)
Hukum Nasional

Nakes Penyuntik Vaksin Kosong Akan Ditindak Secara Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial EO berstatus sebagai perawat dan relawan vaksinasi yang direkrut dalam program vaksinasi, lantaran kurangnya petugas kesehatan yang dimiliki Puskesmas Penjaringan.

“EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena kami memang untuk vaksin massal butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator,” ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa 9 Agustus 2021.

Dalam proses pemeriksaan yang dijalani di kantor polisi, tersangka EO mengaku saat itu di dirinya tidak sadar menyuntikan vaksin kosong kepada salah satu siswa sekolah IPEKA. Dalam kasus ini polisi menetapkan EO dikenakan pasal UU Penyakit menular yang tertuang pada Pasal UU No 14 Tahun 1984.(Viv)

Related posts

KH Lutfi Fathullah, Pakar Hadis Cucu Ulama Kharismatik Betawi

admin

KPK Sebut Kampus Negeri Lain Sama Seperti di Unila, Ada Tawar Menawar Kursi Mahasiswa

Mediaku

Prabowo Ungkap Ada Kesepakatan Bangun Koalisi Besar KIB-Gerindra-PKB

Mediaku

Video Wanita Banting Bayi ke Lantai Viral, Begini Kata Polisi

admin

Yusril PBB Temui Airlangga Hartarto di Markas Golkar Bahas Koalisi Pemilu 2024

Mediaku

Angka Kematian Covid-19 Indonesia Tembus 60 Ribu Kasus

admin