Liputan98, JAKARTA – Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta kepada para tenaga kesehatan agar tidak melanggar aturan menyuntikan vaksin COVID-19 kosong kepada masyarakat.
“Kami minta jangan ada tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan. Bila memberikan vaksin yang kosong,” kata Ahmad Riza Patria dikutip dari viva.co.id, Rabu (11/8/21).
Apabila ada tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan, akan diberikan sanksi dan kini oknum yang melanggar itu sudah ditangani oleh aparat Kepolisian.
“Itu sedang diproses oleh Polda Metro dan nanti Kementerian Kesehatan yang akan memberikan sanksi yang tegas,” katanya.
Dalam hal ini, ia meminta kepada para tenaga kesehatan untuk tetap profesional dalam menjalankan tugasnya dengan baik.
“Tentu semua harus disiplin. Berbuat baik itu harus ada kesadaran kita. Jangan semua harus diawasi, harus dipantau, harus dilihat, baru kita berbuat baik. Itu harus menjadi kesadaran kita bersama untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” katanya.
Seperti diketahui, kasus penyuntikan vaksin kosong di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara, yang kemudian beredar viral di media sosial, berakhir dengan ditetapkannya seorang perawat sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai pihak Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial EO berstatus sebagai perawat dan relawan vaksinasi yang direkrut dalam program vaksinasi, lantaran kurangnya petugas kesehatan yang dimiliki Puskesmas Penjaringan.
“EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena kami memang untuk vaksin massal butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator,” ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa 9 Agustus 2021.
Dalam proses pemeriksaan yang dijalani di kantor polisi, tersangka EO mengaku saat itu di dirinya tidak sadar menyuntikan vaksin kosong kepada salah satu siswa sekolah IPEKA. Dalam kasus ini polisi menetapkan EO dikenakan pasal UU Penyakit menular yang tertuang pada Pasal UU No 14 Tahun 1984.(Viv)
Page: 1 2
NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…
NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…
NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…
NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…
NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…
NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…