NKRINOW.COM, BATAM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam yang diduga sebagai pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara, Selasa (17/8). Kedua KIA ini, sempat melawan tim patroli saat hendak diamankan hingga diambil tindakan tegas.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen Kementrian Kelautan dan Perikanan dalam melindungi laut Indonesia dari praktik IUU Fishing.
Selain itu, penindakan ini sebagai upaya menjaga kedaulatan, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem. Apalagi penindakan dilakukan pertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 76 Tahun.
“Aparat Ditjen PSDKP KKP telah menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di perairan Natuna, Kepri, tepat menjelang detik-detik Proklamasi. Ini merupakan hadiah dari KKP dalam rangka HUT RI ke-76. Dalam proses penangkapan tersebut, terjadi perlawanan yang mengakibatkan satu kapal terbakar dan tenggelam,” terangnya.
Awalanya, Adin menceritakan, operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11, Hiu Macan Tutul 02 dan Orca 03 mendeteksi keberadaan dua kapal berbendera Vietnam KG 1843 TS dan KG 9138 TS yang melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kedua kapal tersebut diduga mengoperasikan alat tangkap trawl yang ditarik dengan dua kapal (pair trawl).
“Pair trawl ini tentu sangat merusak karena beroperasi sampai secara aktif dan memiliki tingkat selektif sangat rendah sehingga semua ikan bisa tertangkap baik besar maupun kecil,” ujar Adin.
Adin menambahkan bahwa saat ini kapal dan 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam telah berada di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses lebih lanjut sebagai langkah hukum atas pelanggarannya.