Liputan98, BATAM – Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengamankan 10 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Hotel Penuin, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang menjadi tempat isolasi CPMI pada Kamis, 19 Agustus 2021. Dengan temuan baru tersebut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan telah mengamankan 55 orang CPMI yang diduga akan diberangkatkan ke Singapura.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa temuan tambahan 10 CPMI tersebut diperoleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama BP2MI dan Polresta Batam, usai menindaklanjuti dan pengembangan hasil sidak pada beberapa waktu lalu. Pada sidak tersebut, ditemukan 45 CPMI berdokumen dan 1 CPMI tidak memiliki dokumen lengkap.
“Kami telah melaporkan hasil temuan tim gabungan yang melakukan sidak di Batam beberapa hari lalu kepada Ibu Menaker Ida Fauziyah. Beliau menginstruksikan kami untuk mendalami dan menindaklanjuti hasil sidak tersebut,” kata Haiyani pada hari Minggu, 22 Agustus 2021.
Haiyani menjelaskan, tim gabungan di lapangan juga telah mengamankan 53 paspor milik CPMI. Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap CPMI tersebut.
“Tim pengawas ketenagakerjaan dan Tim BP2MI Batam akan memastikan P3MI yang merekrut dan menempatkan CPMI tersebut bertanggung jawab memberikan jaminan pelindungan sampai ditempatkan ke negara Singapura,” kata Haiyani.
Pemerintah, lanjut Haiyani, memiliki komitmen kuat dalam menghadirkan peran negara untuk memberikan pelindungan kepada PMI sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Dia menambahkan, pihaknya berharap peran aktif pihak-pihak yang menjadi penanggung jawab Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk memberikan pelayanan secara profesional dan sebaik-baiknya demi terciptanya perlindungan dan pemajuan hak-hak PMI. Sebab, melalui tata kelola yang lebih baik, maka berbagai kasus yang sering terjadi selama ini dengan sendirinya dapat ditekan secara signifikan.
“Ini tentunya menjadi harapan kita semua, untuk dapat segera diwujudkannya aturan maupun tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran yang lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan, dari hasil pengembangan sidak, juga ditemukan P3MI yang akan memberangkatkan CPMI ke Singapura tersebut tanpa melalui Association of Employment Agencies Singapore (AEAS), mengingat asosiasi tersebut tak memiliki izin di Indonesia.
“Selain 53 paspor, dua CPMI tak memegang paspor karena mengaku diambil oleh orang yang diduga sponsor. Total jumlah CPMI yang berada di Hotel Penuin sejumlah 55 orang CPMI, yang awalnya 45 CPMI,” kata Yuli.
Yuli menambahkan, hingga saat ini Kemnaker terus berkoordinasi dengan BP2MI dan Polresta Batam untuk mendalami permasalahan penempatan CPMI di Batam ini. Menurutnya, pola-pola penempatan CPMI di masa pandemi dengan melakukan karantina untuk memastikan kesehatan dan keselamatan CPMI maupun pengguna termasuk pihak lain yang berdekatan.
“Pola ini harus dikoordinasikan antar pemerintah, baik pemerintah negara tujuan dan juga pemerintah Indonesia termasuk pemda sebagai lokasi karantina. Kita harus pastikan bahwa CPMI terlindungi, P3MI terlindungi dan juga pengguna terlindungi,” ujar Yuli.(*)
Page: 1 2
NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…
NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…
NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…
NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…
NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…
NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…