NKRI NOW
Panglima Komando Armada I Laksemana Muda Arsyad Abdulah.(Lip98.com)
Berita Featured Hukum Internasional

Kapal Tangker Buronan Kamboja Diamankan TNI AL di Anambas

Atas pelanggaran tersebut, Arsyad menegaskan, Kapal MT Strovolos, akan dijerat dengan Pasal 317 JO Pasal 193 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman pidana 1 tahun penjara serta denda sebanyak Rp 200 juta.

“Proses penyidikan masih terus berjalan, penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negri Batam juga tengah dilakukan. Kemudian akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk masuk tahapan persidangan,” tuturnya.(Nyi)

Related posts

Kapolri Instruksikan Seluruh Polda Berantas Aksi Premanisme

admin

Gerindra Diminta Menangkan Prabowo: Ini Pertempuran Terakhir!

Mediaku

Pemerintah Lakukan Sejumlah Langkah Tangani Wabah Kekeringan di Papua Tengah

Mediaku

Prabowo Subianto: Ganjar dan Anies Sama-sama Putra Terbaik Bangsa

Mediaku

Ini Alasan Polisi Geledah Kantor Syam Organizer

admin

Presiden Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Plt Menpora

Mediaku