NKRI NOW
Hukum

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 3 Batang Pohon Ganja Milik Tesangka SO

NKRINOW.COM, BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri, melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Pohon Ganja yang disita dari tersangka SO dengan cara dibakar.

Pemusnahan dipimpin oleh PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat. Kamis (26/7/2021).

“Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja dengan tersangka inisial SO alias FR. Berdasarkan dari Laporan Polisi : LP – A / 64 / VII / 2021 / SPKT – Kepri Rabu 21 Juli 2021, serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 3 batang diduga Pohon Ganja, dengan rincian 12 helai daun Ganja disisihkan untuk uji Laboratorium Balai POM di Batam, kemudian sisa daun Ganja dari Laboratorium Balai POM di Batam untuk pembuktian perkara di Pengadilan”. Ungkap PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K.

“Barang bukti jenis Ganja tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat”. Jelas PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” Tutup PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K.(Rls)

Related posts

Dua Pengedar Narkoba di Karimun Diringkus Polda Kepri

admin

KKP Tangkap KIA Malaysia Pencuri Ikan di Selat Malaka

admin

Ledakan di Pasuruan Hancurkan 2 Rumah dan Tewaskan 2 Warga

admin

Aziz Syamsuddin Diduga Suap Penyidik KPK Robin Pattuju Rp3,1 Miliar

admin

Ketagihan Komsumsi Sabu, Nenek Ini Nekad Gadai Motor Curian

admin

Polisi Segera Umumkan Tersangka Penganiaya Kece

admin