Kuota terbatas tersebut dikatakan Doni tetap berlaku sampai PPKM tidak diberlakukan lagi.
Selama masa pandemi Covid-19, pelayanan paspor didominasi pengurusan perpanjangan paspor.
“Pengurusan baru tidak sebanyak perpanjangan, ketika ditanya, alasannya karena untuk bersiap ketika nanti Singapura dan Malaysia buka,” ucapnya.
Terkait persyaratan untuk perpanjangan dan pengurusan baru, Doni mengatakan tidak ada perbedaan yang signifikan, hanya saja perbedaan persyaratan.
“Kalau untuk pengurusan baru, bawa KTP dan ijazah atau SIM atau akta nikah, kalau perpanjangan, cukup bawa KTP dan paspor lama,” kata dia.(nan)