NKRI NOW
Daerah Ekonomi

Pengusaha Farmasi Mengadu ke Kadin Kepri, Izin Usaha di Batam Kian Ruwet

NKRINOW.COM, BATAM – Para pelaku usaha farmasi di Kota Batam mengaku terjerat aturan-aturan yang rumit saat ini terkait perizinan. Hal ini sudah terjadi sejak setahun terakhir.

Pemko Batam melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menerbitkan aturan-aturan yang dianggap pelaku usaha sangat memberatkan. Misalnya persyaratan permohonan sertifikat layak fungsi (SLF)

Wakil Ketua Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Kepri, Afdal mengatakan hal ini harus dicarikan solusinya. “Sudah banyak usaha yang gulung tikar, seperti toko obat dan apotek. Usaha-usaha ini kategorinya UKM,” ucapnya.

Afdal mengatakan ada beberapa aturan yang membuat pengusaha kewalahan. Dalam list persyaratan permohonan SLF itu misalnya, ada 14 point persyaratan. Beberapa persyaratan ada sub pointnya.

“Contoh misal, pengesahan pemakaian proteksi kebakaran. Rekomendasi keselamatan kebakaran dan lain-lain, masih banyak lagi,” terangnya.

Untuk syarat-syarat itu tentu melibatkan pihak surveyor swasta.

“Para pengusaha farmasi bingung standar biayanya itu seperti apa. Pasti lah berbeda-beda. Harusnya ada solusi. Misalnya pemerintah bentok KSO dengan pihak ketiga. Jadi jelas biayanya,” tutur Afdal.

Selain itu ada aturan-aturan yang dianggap tidak proporsional dengan kategori usaha yang diajukan.

Related posts

Hadiri Indonesia Development Forum, Menko Airlangga Sampaikan Implementasi Kebijakan dalam Transformasi Ekonomi

Mediaku

Gubernur Izinkan PTM Terbatas Mulai 1 Okotober di Kepri

admin

Menko Airlangga: PSN Menjadi Economic Driver Indonesia

Mediaku

Siap-siap, Pengusaha Hotel Abai Protkes Akan Didenda Rp 1 Juta

admin

Penyebaran Covid 19 di Aceh Kian Memperihatinkan

admin

Kurs Dolar Singapura Kian Lemah Digerogoti Covid 19

admin