Pendidikan

Pengusaha Farmasi Mengadu ke Kadin Kepri, Izin Usaha di Batam Kian Ruwet

Liputan98, BATAM – Para pelaku usaha farmasi di Kota Batam mengaku terjerat aturan-aturan yang rumit saat ini terkait perizinan. Hal ini sudah terjadi sejak setahun terakhir.

Pemko Batam melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menerbitkan aturan-aturan yang dianggap pelaku usaha sangat memberatkan. Misalnya persyaratan permohonan sertifikat layak fungsi (SLF)

Wakil Ketua Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Kepri, Afdal mengatakan hal ini harus dicarikan solusinya. “Sudah banyak usaha yang gulung tikar, seperti toko obat dan apotek. Usaha-usaha ini kategorinya UKM,” ucapnya.

Afdal mengatakan ada beberapa aturan yang membuat pengusaha kewalahan. Dalam list persyaratan permohonan SLF itu misalnya, ada 14 point persyaratan. Beberapa persyaratan ada sub pointnya.

“Contoh misal, pengesahan pemakaian proteksi kebakaran. Rekomendasi keselamatan kebakaran dan lain-lain, masih banyak lagi,” terangnya.

Untuk syarat-syarat itu tentu melibatkan pihak surveyor swasta.

“Para pengusaha farmasi bingung standar biayanya itu seperti apa. Pasti lah berbeda-beda. Harusnya ada solusi. Misalnya pemerintah bentok KSO dengan pihak ketiga. Jadi jelas biayanya,” tutur Afdal.

Selain itu ada aturan-aturan yang dianggap tidak proporsional dengan kategori usaha yang diajukan.

Ia menegaskan sebelumnya perizinan usaha farmasi di Batam tidak seruwet saat ini. “Sudah sejak 2020. Yang jelas banyak kawan-kawan yang gulung tikar. Mereka itu masuk kategori UKM kadang,” sebutnya

Wakil Ketua Kadin Kepri Bidang OKK, Marthen Tandirura mengatakan pihaknya memaklumi keluhan pengusaha farmasi.

“Benar, saat ini izinnya makin rumit. Begitu yang dilaporkan para pengusaha. Pemerintah kan seharusnya membuat itu lebih simpel. Pelayanan terpadu satu pintu, tapi seakan jendelanya banyak,” ucap Marthen.

Ia pun dalam hal ini Kadin Kepri akan menyurati Kemenko Perekonomian. “Jangan sampai perizinan ini dibilang dipermudah saat ini. Tapi fakta malah sebaliknya. Ibarat jauh api dari panggang. Jadi kita dari Kadin akan mendesak pemerintah Kota Batam agar izin teknis disederhanakan. Ini akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Page: 1 2

admin

Recent Posts

Ahli: Makan Pizza Dapat Ringankan Gejala Rematik

NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…

1 year ago

Menag Yaqut Minta Pelaku Terorisme Ditindak Sesuai Hukum

NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…

1 year ago

Bareskrim Tarik 22 Laporan Terkait Rocky Gerung

NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…

1 year ago

Bahas Kualitas Udara Jabodetabek, Presiden Instruksikan Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…

1 year ago

Bawaslu: Voucher Belanja atau Uang Digital Jadi Modus Politik Uang di Pemilu 2023

NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…

1 year ago

Kemlu Pulangkan 17 WNI Korban TPPO di Myanmar

NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…

1 year ago