Liputan98, BATAM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
Penangkapan pelaku illegal fishing di dekat overlapping claim area menunjukkan kesigapan aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dalam menjaga wilayah-wilayah rawan illegal fishing di perairan Indonesia.
“Operasi pengawasan oleh KP. Hiu 16 menangkap satu kapal ikan asing ilegal yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Selat Malaka pada Senin (6/9/2021),” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Dijelaskan Adin, kapal berbendera Malaysia, PK 6911F diawaki oleh enam orang awak kapal yang seluruhnya berkebangsaan Myanmar ditangkap pada saat melakukan pencurian ikan di Selat Malaka. Saat ini kapal tersebut di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Adin menyampaikan, bahwa sempat terjadi aksi pengejaran seketika (hot pursuit) sebab kapal mencoba kabur menuju unresolved maritime boundaries.
“Ini modus yang sering dilakukan, mereka mencoba lolos dari jerat hukum kita dengan melarikan diri ke overlapping claim area, padahal melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia,” ujar Adin.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penegakan hukum di Selat Malaka ini memang memberikan tantangan tersendiri dengan adanya wilayah ‘grey area’ tersebut.
Sebagaimana diketahui, antara Indonesia dan Malaysia masih terdapat batas maritim yang belum disepakati. Kedua negara sepakat melaksanakan tindakan pengusiran jika terjadi pelanggaran di wilayah unresolved maritime boundaries antara kedua negara tersebut.
“Untuk di unresolved maritime boundaries area kami secara intensif bekerja sama dengan otoritas Malaysia khususnya Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), namun kami tentu tegas mencegah apabila ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan hal ini,” tegasnya.
Menurut Ipunk, kerjasama dengan aparat penegak hukum dari Malaysia di grey area adalah untuk kebaikan nelayan kedua negara.
“Kerjasama ini jangan memperlemah pemberantasan illegal fishing di Selat Malaka. Namun justru harus mendatangkan manfaat untuk kita, oleh karena itu kalau jelas-jelas mencuri di wilayah kita ya tetap kita kejar,” pungkas Ipunk.(rls)
Page: 1 2
NKRINOW- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati menyebut bahwa pertanian merupakan sektor…
NKRINOW- Akibat pandemi Covid-19, perekonomian di Bali yang bergantung dengan sektor pariwisata mengalami tekanan yang…
NKRINOW- Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional…
NKRINOW- Kebanyakan orang mungkin lebih sering mengolah kentang tanpa kulitnya. Padahal, banyak nutrisi yang justru…
NKRINOW- Dirut Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi mengusulkan, harga tiket kereta cepat Jakarta-Bandung…
NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka…