NKRI NOW
Kesehatan Life style Nasional

BPOM Akhirnya Melarang Susu Kental Diseduh atau Diminum, Kenapa?

NKRINOW.COM, JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan susu kental manis (SKM) dengan cara diseduh atau diminum, sebagaimana minuman susu pada umumnya. Sebab, cara konsumsi seperti itu merupakan kebiasaan yang salah di masyarakat dan harus diubah.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang, dalam dialog bersama Pro 3 RRI belum lama ini. Dijelaskan Rita, susu kental manis secara fungsi tidak untuk menggantikan air ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

“Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri,” ujar dia.

Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh.

“Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan Badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping, misalnya untuk martabak, campuran kopi, cokelat dan lain-lain,” ungkapnya.

Larangan BPOM tehadap kental manis yang diseduh mendapat apresiasi dari Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat.

Related posts

Dua Menko Ini Resmi Mengumumkan Perpanjangan PPKM Level 4

admin

Walkot Bandung Yana Mulyana Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi

Mediaku

Ini Kata Mahfud Penyebab Penurunan Indeks Demokrasi di Indonesia

admin

Dengan Hanya Jualan Mie, Indofood CBP Raup Pendapatan Rp28,1 Triliun

admin

Sejumlah Alasan Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen

Mediaku

Pemerintah Bentuk Satgas Pulau Terluar Buntut Lelang Kepulauan Widi

Mediaku