NKRI NOW
Hukum Nasional

Kemenkumham Yakin Korsleting, Polisi: Kebakaran Lapas Tangerang Ada Unsur Kelalaian

Polisi telah menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang karena ditemukan indikasi tindak pidana. Adapun sejumlah bukti disita oleh polisi, seperti handphone dan kunci gembok.

“Telah dilakukan penyitaan secara hukum karena sudah dinaikkan ke penyidikan, maka telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 14 buah hape, rekaman CCTV, gembok, dan anak kunci serta barang bukti lain terkait tindak pidana,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).

Polisi juga telah melayangkan surat panggilan pada saksi-saksi yang rencananya bakal diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (13/8/2021) guna pendalaman lebih lanjut.

“Penyidik membuat surat panggilan sebagai saksi ditujukan pada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, 7 orang warga binaan, 3 orang anggota Damkar, 3 orang saksi dari PLN, dan Kalapas kelas 1 Tangerang,” katanya.(oke)

Related posts

Usai Divonis, Pinangki Akan Tempati Sel Bareng Ratu Atut

admin

Bareskrim Sebut Telah Tetapkan Tersangka di Kasus Gagal Ginjal Akut

Mediaku

Batam Segera Miliki Sirkuit Balap Standart F1 dan Moto GP

admin

Peran Strategis Indonesia, Menjadi Kunci Untuk Menyelesaikan Permasalahan Global dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Dunia

Mediaku

Gubernur Kepri Terima Penghargaan Top Pembina BUMD 2021

admin

Waduh, Puluhan CPMI Kembali Diamanakna Petugas di Batam

admin