Politik

Kemenkumham Yakin Korsleting, Polisi: Kebakaran Lapas Tangerang Ada Unsur Kelalaian

Liputan98, JAKARTA – Polisi menyebut adanya indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang , Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari yang menewaskan 44 narapidana. Namun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menegaskan tidak mau menduga-duga penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

“Kami tidak mau berspekulasi terkait penyebab kebakaran. Itu ranah polisi,” kata Kapala Bagian Humas Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, dikutip dari okezone.com, Minggu (12/9/2021).

Kemenkumham, kata Tubagus, masih berpedoman bahwa terjadinya kebakaran di Lapas Tanggerang akibat korsleting listrik. “Sementara saat ini kami berpedoman pada pernyataan polisi sebelumnya bahwa penyebab kebakaran adalah arus pendek listrik,” katanya.

Untuk diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) pukul 01.50 WIB. Sebanyak 44 orang menjadi korban tewas akibat kebakaran tersebut. Sementara, 81 orang mengalami luka-luka, di antaranya 73 luka ringan dan delapan luka berat.

Amuk si jago merah muncul lantaran diduga terjadinya korsleting listrik. Api membakar lapas selama kurang lebih 2 jam sejak pukul 01.45 dan berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB.

Lapas Tangerang berisikan 2.072 orang. Lokasi yang terbakar berada di Blok C yang dihuni oleh 122 orang.

Polisi telah menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang karena ditemukan indikasi tindak pidana. Adapun sejumlah bukti disita oleh polisi, seperti handphone dan kunci gembok.

“Telah dilakukan penyitaan secara hukum karena sudah dinaikkan ke penyidikan, maka telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 14 buah hape, rekaman CCTV, gembok, dan anak kunci serta barang bukti lain terkait tindak pidana,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).

Polisi juga telah melayangkan surat panggilan pada saksi-saksi yang rencananya bakal diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (13/8/2021) guna pendalaman lebih lanjut.

“Penyidik membuat surat panggilan sebagai saksi ditujukan pada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, 7 orang warga binaan, 3 orang anggota Damkar, 3 orang saksi dari PLN, dan Kalapas kelas 1 Tangerang,” katanya.(oke)

Page: 1 2

admin

Recent Posts

BMKG : Waspada ! Pertanian Jadi Sektor Paling Terdampak Perubahan Iklim

NKRINOW- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati menyebut bahwa pertanian merupakan sektor…

1 year ago

Menko Airlangga Dorong Potensi Budidaya Rumput Laut Untuk Kemajuan Perekonomian Daerah

NKRINOW- Akibat pandemi Covid-19, perekonomian di Bali yang bergantung dengan sektor pariwisata mengalami tekanan yang…

1 year ago

Golkar-PAN Resmi Nyatakan Dukungan ke Prabowo di Pilpres 2024

NKRINOW- Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional…

1 year ago

Manfaat Kulit Kentang yang Jarang Diketahui

NKRINOW- Kebanyakan orang mungkin lebih sering mengolah kentang tanpa kulitnya. Padahal, banyak nutrisi yang justru…

1 year ago

Diskon Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama Tiga Tahun

NKRINOW- Dirut Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi mengusulkan, harga tiket kereta cepat Jakarta-Bandung…

1 year ago

Pemerintah Lakukan Sejumlah Langkah Tangani Wabah Kekeringan di Papua Tengah

NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka…

1 year ago