NKRINOW.COM, BATAM – Badan Narkotika Nasional RI bersama Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu, Selasa (14/9/21).
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Dermaga Bintang 99, Batam, Kepulauan Riau tersebut disaksikan secara langsung oleh Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose yang sekaligus bertindak sebagai pemimpin upacara dalam pembukaan operasi laut interdiksi terpadu tahun anggaran 2021.
Selain Kepala BNN hadir pula beberapa pejabat lain diantaranya Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, S.E., M.A.; Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin, M.Han.; Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Kemenhub,Ir. Ahmad, M.MTr., QIA., CFr.A.; Kepala Korpolairud Baharkam Polri, Irjen. Pol. Iskandar Bitticaca; Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen.Pol. Purn. Arman Depari; dan lain-lain.
Adapun beberapa hal yang menjadi ruang lingkup dalam kesepkatan yaitu terkait pertukaran dan pemanfaatan data/informasi, pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Selain tiga butir perjanjian kerja sama tersebut, kelima intansi juga sepakat dalam pelaksanaan kegiatan lain yang berkaitan dengan P4GN sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kesepakatan kerja sama lima instansi ini merupakan bentuk jalinan sinergi dan kolaborasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) sesuai Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN.