Pembuatan perjanjian bersama tersebut sekaligus sebagai pedoman bagi kelimanya dalam melakukan koordinasi dan kerja sama terkait pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu yang mulai digelar pada hari ini, 14 September 2021 sampai dengan 25 September mendatang.
Operasi yang diberi nama gempur narkotika bersama atau Purnama merupakan operasi gabungan dengan melibatkan ratusan personel yang terdiri dari personel BNN pusat, BNN Provinsi Aceh, BNN Provinsi Sumatera Utara, BNN Provinsi Riau, BNN Provinsi Kepulauan Riau, BNN Provinsi Kalimantan Timur, BNN Provinsi Sulawesi Selatan, BNN Provinsi DKI Jakarta, Ditpolair, Dirjen Bea dan Cukai, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KLKP), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kerja sama kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bentuk nyata dari kolaborasi war on drugs yang akan mengungkap jaringan sindikat narkoba yang kerap melakukan penyelundupan melalui jalur laut perbatasan Indonesia.(bnn)