NKRINOW.COM, KARANGANYA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karanganyar memastikan syarat menikah tak berubah. Hanya ada tambahan swab antigen bagi mempelai pria dan wanita. Tidak ada syarat calon mempelai harus sudah divaksin Civid-19.
Kepala Kantor Kemenag Karanganyar, Wiharso, mengatakan, syarat tambahan rapid swab antigen berlaku selama pandemi Covid-19. Aturan itu untuk menekan penularan Covid-19 saat dilakukan akad nikah di KUA maupun di luarnya. Wiharso menyanggah kewajiban vaksin Covid-19 dalam syarat menikah.
“Enggak ada [syarat vaksin Covid-19]. Jadi begini, syarat untuk menikah semasa PPKM ini, justru rapid tes antigen. Misalnya diberlakukan, sudah terlanjur mau menikah, tetapi belum memperoleh vaksin, padahal vaksin itu susah didapat nanti enggak jadi nikah bagaimana. Vaksinasi kan belum merata.” kata Wiharso kepada wartawan di Karanganyar, Selasa (14/9).
Kewajiban swab antigen hanya bagi kedua mempelai. Namun apabila keluarga melakukan hal yang sama, maka tidak dilarang. Kemenag juga tidak menagih syarat swab antigen bagi saksi pernikahan. Ia menekankan, selain syarat tersebut, penyelenggaraan pernikahan juga harus patuh prokes.
Sementara itu, terkait vaksinasi, ia mendesak Dinas Kesehatan memberikannya kepada peserta didik sekolah madrasah. Kalangan tersebut belum sama sekali divaksin Covid-19.