Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK, MM membenarkan telah dilakukan penangkapan atas pelaku curanmor (anak di bawah umur) yang saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Lubuk Baja, Pelaku melakukan pencurian sepeda motor untuk di pakai sendiri (Balap).
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e & 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara, ungkap Kapolsek Lubuk Baja melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(rls)