NKRI NOW
Tim Ditjen Gakkum KLHK, didukung Pemerintah Kabupaten Lingga menghentikan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang diduga dilakukan oleh PT YBP,.(ist)
Daerah Hukum

KLHK Hentikan Aktivitas Tambang Bauksit Ilegal di Pulau Singkep Lingga

Selain itu pelaku dapat dikenakan sangkaan pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”

Dalam 6 tahun terakhir, KLHK sudah menjalankan 1.665 operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.069 kasus baik kasus perdata maupun pidana.(gii)

Related posts

Kapolri Pastikan Vaksinasi untuk Buruh Dipercepat Hingga Akhir Agustus

admin

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Alumni Akabri ’96 Gelar Pelatihan UMKM

admin

SPKKL Sambas Fasilitasi PKL Taruna Perikanan

admin

KKP Tangkap KIA Malaysia Pencuri Ikan di Selat Malaka

admin

Hari Jadi Ke-19 Provinsi Kepri, Pegawai Pemerintah dan Swasta Berbaju Kurung Selama Sepekan

admin

Nelayan Natuna Takut Melaut, Banyak Kapal Perang Asing

admin