NKRINOW.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang setelah sebelumnya ditetapkan tiga orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang yang hendak dibuka fokus pada dua Pasal yakni Pasal 187 dan 188 KUHP.
“Rencana tindak lanjut ke depan sekitar Jumat malam atau hari Sabtu nanti kita akan gelar perkara lagi dari penyidik. Karena nantinya akan ada tersangka baru,” kata Yusri dikutip dari okezone.com, Jumat (24/9/2021).
Gelar perkara untuk membuka dua Pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Pada Pasal 359 tersebut penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni RU, S dan Y.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan dalam menetapkan tersangka telah mengatongi tiga alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli dan surat dokumen salah satunya CCTV.
“Surat dokumen salah satunya dokumen CCTV disitu menentukan jam berapa mulai aksi mulai kebakaran, posisi para petugas lapas CCTV alat bukti ya. Ada 8 titik CCTV yang kita ambil melalui proses penyitaan sesuai aturan dalam KUHP,” kata Tubagus Ade Hidayat, Senin 20 September 2021.