Sementara, tiga tersangka kebakaran Lapas Tangerang, RU, S, dan Y, masih belum dinonaktifkan. Ketiganya diketahui masih bekerja seperti biasa di Lapas Kelas I Tangerang.
Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Banten, Agus Toyib. Katanya, pertimbangan penonaktifkan ketiga tersangka kewenangan Plh Kapalas Kelas I Tangerang, Nirhono Jatmokoadi.(ke)