Liputan98, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang setelah sebelumnya ditetapkan tiga orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang yang hendak dibuka fokus pada dua Pasal yakni Pasal 187 dan 188 KUHP.
“Rencana tindak lanjut ke depan sekitar Jumat malam atau hari Sabtu nanti kita akan gelar perkara lagi dari penyidik. Karena nantinya akan ada tersangka baru,” kata Yusri dikutip dari okezone.com, Jumat (24/9/2021).
Gelar perkara untuk membuka dua Pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Pada Pasal 359 tersebut penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni RU, S dan Y.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan dalam menetapkan tersangka telah mengatongi tiga alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli dan surat dokumen salah satunya CCTV.
“Surat dokumen salah satunya dokumen CCTV disitu menentukan jam berapa mulai aksi mulai kebakaran, posisi para petugas lapas CCTV alat bukti ya. Ada 8 titik CCTV yang kita ambil melalui proses penyitaan sesuai aturan dalam KUHP,” kata Tubagus Ade Hidayat, Senin 20 September 2021.
Sementara, tiga tersangka kebakaran Lapas Tangerang, RU, S, dan Y, masih belum dinonaktifkan. Ketiganya diketahui masih bekerja seperti biasa di Lapas Kelas I Tangerang.
Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Banten, Agus Toyib. Katanya, pertimbangan penonaktifkan ketiga tersangka kewenangan Plh Kapalas Kelas I Tangerang, Nirhono Jatmokoadi.(ke)
Page: 1 2
NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…
NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…
NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…
NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…
NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…
NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…