Liputan98, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan kasus di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan, kasus ini berawal pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin (AZ) menghubungi penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK.
Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.
“SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ [Azis Syamsuddin] terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya, ada kesepatan,” kata Firli, dikutip dari Gatra.com, Sabtu (25/9/21).
Setelah itu, Maskur Husain (MH) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Untuk teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain. Selanjutnya, Stepanus menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” ungkap Firli.
Masih pada bulan Agustus 2020, Stepanus Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu US$100.000, SGD17.600, dan SGD 140.500. Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur ke salah satu money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ [Azis Syamsuddin] kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar,” ujar Firli.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tra)
Page: 1 2
NKRINOW- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati menyebut bahwa pertanian merupakan sektor…
NKRINOW- Akibat pandemi Covid-19, perekonomian di Bali yang bergantung dengan sektor pariwisata mengalami tekanan yang…
NKRINOW- Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional…
NKRINOW- Kebanyakan orang mungkin lebih sering mengolah kentang tanpa kulitnya. Padahal, banyak nutrisi yang justru…
NKRINOW- Dirut Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi mengusulkan, harga tiket kereta cepat Jakarta-Bandung…
NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka…