Dari hasil pemeriksaan sementara, Harry menegaskan, diketahui motif tersangka melakukan tidakan pelanggaran hukum tersebut adalah tidak menyukai dengan adanya kegiatan keagamaan disekitarnya. Untuk itu, tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 September 2021.
“Dalam kasus ini, ada dua alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Secara subyektif dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya. Sementara alasan obyektif bahwa pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka termasuk dalam tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan oleh kepolisian,” ujarnya.
Atas perbuatanya, tersangka akanĀ dipersangkakan dengan pasal 351 ayat 1 dan 4 jo 352 dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.(dun)