NKRI NOW
Daerah Hukum

Kasus Penyerang Ustaz di Batam Lanjut Proses Hukum

Dari hasil pemeriksaan sementara, Harry menegaskan, diketahui motif tersangka melakukan tidakan pelanggaran hukum tersebut adalah tidak menyukai dengan adanya kegiatan keagamaan disekitarnya. Untuk itu, tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 September 2021.

“Dalam kasus ini, ada dua alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Secara subyektif dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya. Sementara alasan obyektif bahwa pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka termasuk dalam tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan oleh kepolisian,” ujarnya.

Atas perbuatanya, tersangka akanĀ  dipersangkakan dengan pasal 351 ayat 1 dan 4 jo 352 dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.(dun)

Related posts

Lanud Hang Nadim Dukung Serbuan Vaksinasi Covid 19 di BatamĀ 

admin

Ini Agenda Presiden Jokowi Kunjungi Riau dan Kepri

admin

Polri Sebut Penyerang Ustaz di Batam ODGJ Pernah Kabur Dari RSJ

admin

Wagub Marlin: Dengan Kerja Bersama, Penanganan Pandemi Terus Membaik

admin

Wanita Ini Nekat Selingkuh Untuk Perbaiki Keturunan Lantaran Suaminya Jelek

admin

Dua Nelayan Hilang Setelah Perahu Dihantam Kapal Kargo di Batam

admin