Liputan98, BATAM – Hamdan tersangka penyerangan ustadz Abu Syahid Chaniago saat memberi pengajian di Masjid Baitussakur Kota Batam, Kepri dinyatakan memiliki riwayat gangguan jiwa dan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh.
Namun, tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka tetap dapat diproses hukum oleh pihak Kepolisian, lantaran tersangka saat melakukan aksinya sangat sadar dan termotivasi oleh ketidaksukaanya terhadap kegiatan keagamaan disekitar.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, tersangka Hamdan memang pernah mengalami gangguan jiwa. Hanya saja, tersangka dinyatakan sembuh secara klinis oleh pihak RSJ tersebut setelah menjalani perawatan selama 3 tahun.
“Dari keterangan dokter yang pernah merawat tersangka di RSJ Aceh pada tahun 2018 lalu, yang bersangkutan dinyatakan sembuh secara klinis dan dianjurkan minum obat secara teratur. Setelah insiden penyerangan terjadi kondisi tersangka Hamdan dinyatakan sehat dan sadar,” katanya, dikutip dari Gatra.com, Senin (27/9/21).
Harry menerangkan, dari hasil pemeriksaan secara medis oleh dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, menyimpulkan bahwa perilaku pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan. Sehingga direkomendasikan kasus hukum tersangka dapat dilanjutkan.
“Oleh karena itu kasus ini telah ditingkatkan oleh penyidik Kepolisian, dari penyelidikan menjadi penyidikan,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Harry menegaskan, diketahui motif tersangka melakukan tidakan pelanggaran hukum tersebut adalah tidak menyukai dengan adanya kegiatan keagamaan disekitarnya. Untuk itu, tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 September 2021.
“Dalam kasus ini, ada dua alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Secara subyektif dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya. Sementara alasan obyektif bahwa pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka termasuk dalam tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan oleh kepolisian,” ujarnya.
Atas perbuatanya, tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 351 ayat 1 dan 4 jo 352 dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.(dun)
Page: 1 2
NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…
NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…
NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…
NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…
NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…
NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…