Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini Ditemukan 1 orang pelanggar Protokol Kesehatan dan diberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker saat berpergian. Dan Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes selama masa pendemi covid-19.
Patroli dan operasi yustisi skala besar itu diharapkan dapat meningkatkan disiplin warga masyarakat untuk tetap taat protokol di tengah PPKM Darurat level 3 di Kota Batam, dengan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. ungkap Kapolsek Lubuk Baja melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(Rls)