NKRINOW.COM, Batam – Polemik antara karyawan dan management PT Pegatron Technology Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Batamindo, tak kunjung selesai. Permasalahan terkesan berlarut, pihak pemko juga kesulitan menjembatani penyelesaian keluhan.
Tuntutan karyawan akhirnya pecah melalui unjuk rasa untuk menyampaikan protes dengan sejumlah kebijakan manajemen yang dianggap tidak berpihak kepada karyawan, Rabu (29/9/21).
Bahkan, diketahui ada sejumlah kebijakan perusahaan tersebut bertentangan dengan aturan Undang-Undang Ketenaga kerjaan yang ada selama ini.
Cuti hamil atau bersalin bagi pekerja wanita misalnya, ditiadakan. Bahkan yang lebih menyakitkan lagi, pekerja wanita yang sedang hamil diberhentikan sepihak. Informasi yang disampaikan karyawan sudah ada sekitar 20 pekerja yang dipaksa untuk resign karena hamil.
“Sudah terlalu banyak persoalan di dalam perusahaan ini. Manajemen membuat kebijakan semaunya dan merugikan karyawan semua, makanya karyawan unjuk rasa,” ujar Sekretaris DPC LEM SPSI Batam, M. Sarbani.
Poin lain yang juga menjadi ganjalan bagi pekerja adalah tenaga kerja asing (TKA), yang mana banyak sekali TKA asal China di dalam perusahaan yang menggantikan posisi kerja yang bisa dikerjakan pekerja lokal.
“Banyak yang tidak berkompeten TKA di dalam perusahaan dan posisinya bisa dikerjakan pekerja lokal. Ini juga jadi perhatian dan karyawan berharap agar TKA itu diberhentikan dan dikembalikan ke negara asalnya. Biarlah posisi-posisi yang bisa dikerjakan pekerja lokal dikerjakan oleh karyawan lokal,” ujar Heru, seorang pekerja, dikutip dari batampos.id.