NKRINOW.COM, BATAM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 karena mencuri ikan di Selat Malaka, Minggu (26/9).
Aksi penangkapan tersebut, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan tembakan peringatan oleh petigas lapangan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan PSDKP KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin memgatakan, kapal berbendera Malaysia yang ditangkap ini dioperasikan oleh nakhoda dan awak kapal warga negara Indonesia.
Menurutnya, penangkapan ini membuka fakta bahwa masih maraknya penggunaan nelayan Indonesia oleh kapal asing untuk mencuri ikan di laut Indonesia.
“Aparat kami berhasil mengamankan satu kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl yaitu SLFA 5219,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/9).
Dalam operasi penangkapan ini, kata Adin, dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 17 yang tengah patroli. Penangkapan KIA ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan para pelaku pencurian ikan tersebut.
“Berkat kesigapan aparat, kapal tersebut berhasil dilumpuhkan. Fakta mencengangkan, bahwa meskipun kapal tersebut merupakan kapal berbendera Malaysia, tapi seluruh awak kapal yang berjumlah 4 orang seluruhnya warga Indonesia,” ujarnya.