Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa saat ini kapal beserta seluruh awak telah digiring ke Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ini modus operandi yang masih sering kita temui khususnya di WPPNRI 571 Selat Malaka. Jadi mereka menggunakan nelayan-nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di wilayah perairan kita,” ujar Adin.(Rls)