Liputan98, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. Hal itu setelah adanya gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Dit Tipidum, kemarin.
“Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka),” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, seperti diberitakan okezone.com, Rabu (29/9/2021).
Kendati demikian, Agus belum memaparkan lebih rinci siapa saja yang dijadikan tersangka dalam perkara ini, selain eks Kadiv Hubinter tersebut.
“Ke Dir (Ttipidum) saja ya, biar lebih clear,” ujar Agus.
Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Belakangan, Kece diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan. Namun, ia juga dilumuri oleh kotoran manusia.
Napoleon tak sendiri, ia diduga dibantu oleh tiga orang saat menganiaya Kece. Salah satunya adalah eks anggota FPI Maman Suryadi.(oke)
NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…
NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…
NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…
NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…
NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…
NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…