Saat tiba di lokasi, tersangka ZU kemudian memberikan sinyal kepada tersangka AR yang duduk tepat di bangku belakang korban.
Mendapatkan sinyal tersebut, tersangka AR kemudian langsung menjerat leher korban dengan menggunakan tali yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Awalnya sebelum pertemuan terakhir, tersangka ZU ini memang sudah merencanakan dan mempersiapkan hingga tali yang akan mereka gunakan untuk membunuh korban,” tegasnya.
Berhasil membuat korban hingga tidak bernafas, kedua tersangka lalu memindahkan korban ke bagian belakang mobil, dan membawa kendaraan korban ke KM 58 Bintan guna mencari lokasi untuk menguburkan jenasah korban.
Tepat di daerah yang dimaksud, kedua tersangka akhirnya memilih lahan kosong di sekitar Tower SUTT, sebagai lokasi penguburan jenasah korban.
“Tapi sebelumnya, kedua tersangka mengambil uang sebesar Rp9 juta yang ada di kantong korban sebelum menguburnya,” terangnya.